Mulai bulan Juni mendatang,
Pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
baru akan diaktifkan kembali. Surat Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya
Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penejaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK-PMP)
Kemdikbud, dengan nomor: 5168/J1/LL/2013 memberitahukan kepada LPMP seluruh
Indonesia bahwa layanan pemberian NUPTK baru kembali diaktifkan.
NUPTK adalah adalah nomor identitas yang bersifat nasional untuk
seluruh Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK). NUPTK diberikan kepada seluruh
PTK baik PNS maupun Non-PNS, dan baik dibawah binaan Kemdikbud maupun Kemenag.
NUPTK berhak dimiliki oleh PTK yang meliputi: Guru, Kepala Sekolah, Wakil
Kepala Sekolah, Kepala TU, Staf TU, Laboran, Pustakawan, Penjaga/Pesuruh, dan
Pengawas Sekolah yang memenuhi persyaratan.
Untuk melayani kebutuhan NUPTK sebagai syarat administratif
untuk program-program Peningkatan Mutu pendidik dan tenaga kependidikan
BPSDMPK-PMP meminta LPMP untuk menugaskan seorang untuk menjadi administrator
SIMNUPTK yang bertanggung jawab di LPMP dan seorang operator SIMNUPTK yang
bertanggung jawab yang bertanggung jawab di Dinas Pendidikan Kab/Kota setempat.
Cara Pengajuan NUPTK Baru
Untuk mendapatkan NUPTK baru, pihak sekolah atau PTK sendiri
melakukan proses pengajuan data yang secara online melalui kantor Dinas Pendidikan
Kab/Kota setempat. Data pengajuan NUPTK dinyatakan valid setelah berkas PTK
(hard copy) diserahkan dan diterima Operator Pendataan NUPTK Dinas Pendidikan
Kab/Kota.
Berkas yang harus dilengkapi untuk pengajuan NUPTK Baru:
1. Instrumen NUPTK
2. SK. Awal / SK Akhir (GTT/GTY, SK Yayasan/SK Bupati)
3. SK. Pembagian Tugas dari sekolah
4. Surat Keterangan Aktif Melaksanakan Tugas
5. Ijazah terakhir
Setelah bekas lengkap, dibawa ke Dinas Pendidikan Kab/Kota untuk
diserahkan kepada Operator Pendataan NUPTK. Setiap daerah mungkin saja berbeda
urutan atau berkas untuk pendaftran NUPTK baru.
sumber : psdmp.kemdiknas.go.id
0 comments:
Post a Comment